The Position of The Village Head as Mediator in Resolving Disputes in the Village in Terara District, East Lombok Regency
Downloads
The purpose of the study was to analyze the position and legality of the village head in resolving disputes through mediation and to analyze the legal implications of the peace agreement produced by the village head as a mediator in resolving disputes in the village. The type of research used is empirical juridical, with legal materials in the form of laws governing villages, village heads, certified mediators and other complements. The sample villages were Sukadana, Jengik, Pandanduri, Santong, Terara and Suradadi. The findings in this study indicate that the village head has a clear position as a mediator, because it is the duty, authority and obligation of the village head in resolving disputes of his citizens. Village heads who do not position themselves as mediators, if there are residents who are in dispute can be subject to administrative sanctions (oral, written, temporary dismissal and dismissal; article 26 paragraph 4 and article 28 of Law No. 6 of 2014). In the context of legality, the existence of work guarantees on the law gives an indication that the resulting peace products have legal force, but the facts in PerMA No. 1 of 2016 is only given the title as a peace agreement and a lawsuit needs to be made to the court to become a peace deed. Facts on the ground, especially in some sample villages in East Lombok Regency as the parties to the dispute, where the village head has obtained peace, including between village heads, is obeyed by all parties. In order to maintain certainty, important suggestions in this study for disputes that have a large nominal value or large impact should be submitted to the court to become a peace deed. The government through its various agencies should provide training to all village heads to become certified mediators.
Downloads
A. Tabrani Rusyan, 2018. Membangun Efektivitas Kinerja Kepala Desa. Bumi Aksara. Jakarta.
Ali Achmad Chomzah, 2003. Seri Hukum Pertanahan III Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Dan Seri Hukum Pertanahan IV Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah. Prestasi Pustaka. Jakarta.
Bambang Trisantono Soemantri, 2011. Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Fokusmedia. Bandung.
Dean G. Pruitt dan Jeffrey Z. Rubin, 2004. Konflik Sosial.Pustaka Pelajar.Yogyakarta.
Drektorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Departemen Dalam Negeri, 2007. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Desa. Jakarta.
Dwi Rezki Sri Astarini, 2013. Mediasi Pengadilan Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Azaz Peradialan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan. PT. Alumni. Bandung.
E. Fernando M. Manullang, 2016. Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum.Kencana. Jakarta.
Eka An Aqimuddin dan Marye Agung Kusmagi, 2022. Penyelesaian Sengketa. Raih Asa Sukses. Depok.
Ishaq, 2017. Metode Penelitian Hukum. CV. Alfabeta, Bandung.
HAW. Widjaja, 2004.Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat dan Utuh.PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta.
Hilman Syahrial Haq, 2020. Mediasi Komonitas Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penerbit Lekeisha. Klaten.
Indroharto, 1999.Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta.
Jimmy Joses Sembiring, 2011. Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan. Transmedia Pustaka. Jakarta Selatan.
Kiana Putri, 2019. Buku Pintar Kewenangan Desa dan Regulasi Desa.Desa Pustaka Pustaka Indonesia.Temanggung.
Lalu Husni,----.Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Melalui Pengadilan dan di Luar Pengadilan.PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Lukman Hakim, 2012. Filosofi Kewenangan Organ dan Kelembagaan Daerah. Setara Press. Malang.
Maskur Hidayat, 2016. Strategi Dan Taktik Mediasi Berdasarkan PerMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.Kencana. Jakarta.
Oemar Moechthar, 2019. Teknik Pembuatan Akta Badan Hukum dan Badan Usaha Indonesia.Airlangga University Press. Surabaya.
Siti Munawaroh dan Sugiono, 2019.Hukum Investasi. Jakad Publishing Surabaya. Surabaya.
Soerjono Seokanto, 1986. Kedudukan Kepala Desa Sebagai Hakim Perdamaian. CV Rajawali. Jakarta.
Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji, 2010.Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat.PT. Raja Grafindo Persada.Jakarta.
Sri Mintarjo dan Eka Susi Sulistyowati, 2014.Ensiklopedia Geografi Desa dan Kota. Cempaka Putih. Klaten.
Sudiarto, 2013.Negosiasi, Mediasi dan Arbitrase. Pustaka Bangsa.Mataram.
Susanti Adi Nugroho, 2019. Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kencana. Jakarta.
Teguh Prasetyo, 2020. Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum. Nusa Media. Bandung.
Tim Grasindo. 2017. UUD 1945 dan Amandemennya Untuk Pelajar dan Umum. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Puslitbang Hukum dan Peradilan, Badan Litbang Diklat Kumdil, 2017 ,Efektivitas Pelakasanaan Mediasi di Pengadilan Negeri. Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (kemendesa.go.id)https://kemendesa.go.id/berita/view/kemendesa/2/tugas-dan-fungsi.
Pengertian Sengketa, Jenis, Tahap, Penyebab dan Cara Penyelesaian Sengketa Lengkap (pelajaran.co.id) https://www.pelajaran.co.id/pengertian-sengketa-jenis-tahap-penyebab-dan-cara-penyelesaian-sengketa-lengkap/
Pengertian Sengketa : Jenis, Penyebab, Tahapan, Cara Penyelesaian dan Contoh Sengketa (pelajaran.co.id) https://www.pelajaran.co.id/sengketa/
Portal Resmi Kabupaten Lombok Timur. https://portal. lomboktimurkab.go.id/ statis-21-kecamatan-terara.html SejarahTerbentuknya Desa Di Indonesia.https://www.banjarsari-labuhanhaji.desa.id/artikel/2020/11/10/sejarah-terbentuknya-desa-di-indonesia
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Timur No. 1 Tahun 2020 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Lombok Timur. Selong.
Copyright (c) 2022 International Journal of Scientific Research and Management
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.